Peraturan Tata Tertib Smp N2 Tanjung balai

TATA TERTIB SMPN 2 TANJUNG BALAI
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan Sebagai berikut :
Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. - Baju warna putih,bawahan warna biru donker.senin s/d Kamis.
- Baju seragam Pramuka, Jum’at s/d Sabtu.
3. Memakai badge OSIS dan Identitas sekolah.
4. Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5. Kaus kaki warna putih, sepatu warna hitam.
6. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
8. Tidak boleh mengenakan perhiasan dari emas.


Khusus Laki-Laki
1. Baju dimasukkan ke dalam celana.
2. Panjang celana sesuai ketentuan.
3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
4. Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.

Khusus Perempuan
1. Baju dimasukkan ke dalam rok.
2. Panjang rok 5 cm di bawah lutut.
3. Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih.
4. Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok.
5. Lengan baju tidak di gulung.
Pakaian Olah raga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.

Pasal 2
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
2. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan di izinkan masuk sekolah.
3. Siswa terlambat datang kesekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak
4. di perkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
5. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa di larang berada di luar kelas.
6. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada didalam kelas.
7. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
8. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk atau nongkrong di tepi tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.
Pasal 3
RAMBUT,KUKU,TATO,MAKE-UP
Umum.
Siswa dilarang :
1. Berkuku panjang.
2. Mengecat rambut dan kuku
3. Bertato
4. Khusus siswa Laki-laki
5. Tidak berambut panjang.
6. Tidak bercukur gundul.
7. Rambut tidak berkucir
8. Tidak memakai kalung,anting dan gelang.
9. Khusus siswa perempuan tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

Pasal 4
KEBERSIHAN,KEDISIPLINAN,DAN KETERTIBAN
Setiap Kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis Taplak meja dan bunga.
Sapu ijuk,pengki plastic/serok sampah dan tempat sampah.
Lap tangan,alat pel dan ember cuci tangan.
Tim piket kelas mempunyai tugas :
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran pertama dimulai. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,misalnya :
Mengambil kapur tulis,membersihkan papan tulis,dan lain-lain.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas,seperti bagan struktur organisasi kelas,jadwal piket,papan absensi dan hiasan lainnya.
Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
Menulis papan absensi kelas.
Melaporkan kepada guru dengan piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas,misalnya :
Coret-coret,berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar mandi/toilet,halaman sekolah,kebun sekolah,dan lingkungan sekolah.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah Dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas,perpustakaan,maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah,seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan,penggunaan laboratorium,dan sumber belajar lainnya.

Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah,setiap siswa hendak nya :
Mengucapkan salam antar sesama teman,dengan kepala sekolah dan guru,serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu pada pagi atau siang hari atau mau berpisah pada siang atau sore hari.
Saling menghormati antar sesama siswa,menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar,teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun luar sekolah,dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
Menghormati ide pikiran dan pendapat,hak cipta orang lain,dan milik teman dan warga sekolah.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyampaikan sesuatu yang benar adalah benar.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan memaafkan apabila merasa melanggar hak orang lain.
Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan menggunakan kata-kata kotor dan kasar,cacian,dan pornografi.

Pasal 6
UPACAR BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
Upacara bendera (setiap hari Senin atau Sabtu).
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah. Peringatan Hari-hari besar.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan Hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan Indonesia, Hari pendidikan Nasional, dan lain-lain,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan Hari-hari besar keagamaan seperti maulid Nabi, I sra’ Mi’raj, ‘Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang di anut.

Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
Bagi siswa Muslim wajib dapat membaca, Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Setiap siswa Muslim wajib menjalankan sholat Dzuhur, shalat berjamaah di sekolah.
Setiap siswa Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
Bagi siswa non-Muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orangtua.

Pasal 8
LARANGAN – LARANGAN
Setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
Merokok, meminum-minuman keras mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika,obat psikotropika,obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam maupun di luar sekolah.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Mencoret dinding bangunan,pagar sekolah,perabotan dan peralatan sekolah lainnya.
Dilarang Berbicara kotor,mengumpat,bergunjing,menghina,atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
Membawa barang yang tidak ada hubungan nya dengan kepentingan sekolah,seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
Membawa,membaca,atau mengedarkan bacaan,gambar,sketsa,audio,atau video porno.
Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
Dilarang membawa HP ke sekolah
Dilarang menaiki betor lebih dari 3 Orang.

Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir kearah depan menutupi alis mata.
Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya secara keseluruhan.
Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.

0 komentar:

Smp N2 Tanjung balaiCopy Right:2012.