PNS Wajib Gunakan Email @Pnsmail.go.id

Mulai kemarin (2/1) Pemerintah mewajibkan seluruh PNS menggunakan e-mail dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan tersebut merupakan upaya mempercepat reformasi birokrasi dan antisipasi penyadapan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 81/2010. Aturan itu dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 6/2013.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, saat ini seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah telah menggunakan perkembangan teknologi informasi untuk menunjang kinerja. "Termasuk layanan e-mail,"


Ketidaktertiban PNS dalam mengirim atau menerima e-mail melalui domain nonpemerintahan berpotensi disadap pihak lain. Padahal banyak dokumen kedinasan yang berkategori rahasia atau untuk diketahui terbatas. "Kami ingin menata supaya PNS tertib dalam menjalankan roda birokrasi," katanya.

Selain menggunakan domain @pnsmail.go.id, Azwar mengatakan PNS bisa menggunakan domain yang disiapkan masing-masing instansi tempat bekerja. Misalnya, @kemdikbud.go.id, @kemlu.go.id, dan sebagainya.

Untuk memiliki e-mail dengan domain @pnsmail.go.id, PNS bisa mendaftar di www.pnsmail.go.id/register. Selanjutnya mereka mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), nama lengkap, dan instansi tempat bekerja.

PNSMail adalah fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya :
Kapasitas penyimpanan 1 GB
Portal Email untuk email eksternal
Proteksi spam, virus, dan lain-lain Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel

Catatan : Harap menggunakan Akun Email yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan Akun Email yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Contoh : muhammad.amin@pnsmail.go.id.

Berikut Tata Cara Daftar Email Pns:

1. Kunjungi alamat resminya yaitu: www.PNSMail.go.id
2. Maka akan muncul halaman seperti gambar di bawah ini:


3. Pilih menu paling atas yaitu menu Daftar (Daftar sekarang juga)
 4. Setelah itu akan muncul seperti gambar berikut ini:

5. Isi data Anda selengkap-lengkapnya.
6. Klik daftar
7. Perlu Anda ketahui email tidak langsung aktif ada proses pengaktifan.
8. Selesai.

INFO:Surat Edaran PAN-RB 6/2013.

0 komentar:

Smp N2 Tanjung balaiCopy Right:2012.