Pemeliharaan Kesehatan PNS (PP 69/1991)

(kanan-kiri) Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan S. Kuspriyomurdono, Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Prof. Erman Rajagukguk sebagai praktisi pakar hukum dan Direktur Gaji dan Kesejahteraan M. Syuhadhak
 Jakarta-Humas BKN, Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pertanyaan khususnya pelayanan kesehatan bagi PNS. Hal ini dikarena PT. Askes yang merupakan penyelenggara kesehetan bagi PNS akan berubah setatusnya menjadi BPJS pada 2014. Untuk memperjelas hal ini, BKN mengundang Kementerian Kesehatan untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Acara ini dilaksanakan di Ruang Data lantai 1 Gedung Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (23/1).
Info Lebih Lanjut
:
http://www.bkn.go.id

0 komentar:

Smp N2 Tanjung balaiCopy Right:2012.