(kanan-kiri) Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan S. Kuspriyomurdono, Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Prof. Erman Rajagukguk sebagai praktisi pakar hukum dan Direktur Gaji dan Kesejahteraan M. Syuhadhak
Jakarta-Humas BKN, Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pertanyaan
khususnya pelayanan kesehatan bagi PNS. Hal ini dikarena PT. Askes yang
merupakan penyelenggara kesehetan bagi PNS akan berubah setatusnya
menjadi BPJS pada 2014. Untuk memperjelas hal ini, BKN mengundang
Kementerian Kesehatan untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Acara ini
dilaksanakan di Ruang Data lantai 1 Gedung Kantor Pusat BKN Jakarta,
Rabu (23/1).
Info Lebih Lanjut :http://www.bkn.go.id
Info Lebih Lanjut :http://www.bkn.go.id
0 komentar:
Posting Komentar