Mulai kemarin (2/1) Pemerintah mewajibkan seluruh PNS menggunakan e-mail dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan tersebut merupakan upaya mempercepat reformasi birokrasi dan antisipasi penyadapan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 81/2010. Aturan itu dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 6/2013.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, saat ini seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah telah menggunakan perkembangan teknologi informasi untuk menunjang kinerja. "Termasuk layanan e-mail,"
Baca Selengkapnya>>
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 81/2010. Aturan itu dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 6/2013.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, saat ini seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah telah menggunakan perkembangan teknologi informasi untuk menunjang kinerja. "Termasuk layanan e-mail,"