(kanan-kiri) Deputi Bidang Kinerja dan
Perundang-undangan S. Kuspriyomurdono, Wakil Kepala BKN Bima Haria
Wibisana, Prof. Erman Rajagukguk sebagai praktisi pakar hukum dan
Direktur Gaji dan Kesejahteraan M. Syuhadhak
Jakarta-Humas BKN, Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan
penjabaran terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24